Archive for the ‘CATKUL MARRY’ Category

Alasan Jari manis manusia identik dengan cincin perkawinan   Leave a comment

Jari manis manusia identik dengan cincin perkawinan. Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain?

Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.

Setiap orang pasti memimpikan bila menjadikan pernikahan sebagai suatu peristiwa sakral yang pertama dan terakhir, serta mendapatkan pasangan hidup yang setia dan selalu ada di samping, baik dalam masa suka maupun duka. Karena itulah, meski sulit dibuktikan secara logis, jari manis kita sebagai “pelabuhan” cincin pernikahan terasa sulit dipisahkan bila telah disatukan.

Untuk membuktikannya, tidak ada salahnya Anda mencoba gerakan di bawah ini:
1. Pertama, tunjukkan telapak tangan Anda, jari tengah ditekuk ke dalam (lihat gambar).

2. Kemudian, 4 jari yang lain pertemukan ujungnya.

3. Lalu cobalah buka ibu jari Anda. Ibu jari yang mewakili orang tua bisa dibuka karena kita akan membentuk suatu keluarga baru. Hal ini berarti kita akan membentuk kehidupan baru yang terpisah dari orangtua.

5. Tutup kembali ibu jari anda, kemudian buka jari telunjuk anda. Jari telunjuk mewakili kakak dan adik Anda. Jari itu bisa terbuka karena mereka mereka akan memiliki keluarga dan kehidupan sendiri yang terpisah dengan Anda.

6. Sekarang tutup kembali jari telunjuk anda, buka jari kelingking. Jari yang mewakili anak-anak Anda ini juga dibuka. Cepat atau lambat anak-anak juga akan membentuk keluarga dan kehidupan baru yang terpisah dengan Anda.

7. Selanjutnya, tutup jari kelingking Anda. Coba buka jari manis Anda tempat di mana kita menaruh cincin perkawinan. Anda akan akan heran karena jari tersebut tidak akan bisa dibuka. Jari manis ini mewakili suami dan istri. Artinya, selama hidup Anda dan pasangan akan terus bersama satu sama lain dalam menjalani kehidupan.

Itulah alasan cincin kawin disematkan di jari manis. Sehingga Anda dan pasangan akan terus bersama dan tak bisa terpisahkan dalam menjalani kehidupan.

Posted Februari 10, 2011 by perhiasandunia in CATKUL MARRY

Catkul 5 Pra Nikah   Leave a comment

CATKUL Ke-5

Managemen Konflik

Elina Raharisti R, S.Psi, Psikolog

 

Pendahuluan

Seorang istri mengeluh bahwa dirinya merasa tidak cocok dengan suaminya justru setelah menikah selama satu tahun. Selalu saja ada hal yang menjadi vahan pertengkaran suami-istri, sampai istri tersebut timbul keinginan untuk bercerai. Konflik demi konflik selalu terjadi dalam rumah tangganya yang membuatnya stres.

Kasus tersebut merupakan suatu ilustrasi bahwa konflik selalu bisa muncul dalam rumah tangga, dan bila tidak diatasi akan dapat menimbulkan gangguan psikologis baik pada pihak istri maupun suami. Sebenarnya apa yang disebut dengan konflik itu? Konflik adalah suatu kondisi yang tidak menyenangkan dan dapat menekan perasaan individu karena adanya dua hala tau obyek, kebutuhan, keinginan, kekuatan, kecenderungan ataupun tujuan yang berbeda atau bertentangan yang timbul pada saat yang sama. Untuk mengatasi konflik yang dialami, diperlukan strategi atau cara-cara tertentu.

Managemen konflik adalah kemampuan individu untuk mengelola konflik-konflik yang dialaminya dengan cara yang tepat, sehingga tidak menimbulkan komplikasi negatif pada kesehatan jiwanya maupun keharmonisan keluarga.

Konflik dan jenis-jenisnya:

            Ada beberapa jenis konflik yang dialami oleh individu. Jika kita meninjau dari sumber timbulnya konflik maka dapat dibedakan menjadi:

1.      Konflik yang bersumber dari diri sendiri, sering disebut dengan konflik internal.

Contoh: Amir merasa bingung karena dia sudah ingin menikah tetapi dipihak lain dia belum lulus kuliah sehingga belum bisa memberi nafkah pada keluarga

2.      Konflik yang bersumber pada lingkungan. Lingkungan dapat dibagi menjadi lingkungan keluarga, dan lingkungan diluar keluarga ( tetangga, sekolah, teman, massa, tempat kerja, dll ). Karena pada seminar ini bertujuan pembentukan keluarga sakinah, maka yang akan dibahas lebih lanjut adalah konflik yang bersumber pada keluarga-keluarganya, khususnya konflik antara suami –istri

Konflik dalam keluarga

Dalam suatu keluarga biasanya terdiri dari suami, isteri, anak, namun ada juga keluarga yang belum mandiri sehingga dalam keluarga tersebut masi hada orang tua dari suami atau pihak istri.

Bisa terjadi konflik antara suami –isteri, atau orang tua dengan anak, atau mertua dengan anak-cucu.

Konflik selalu terjadi dalam keluarga dan tidak ada penyelesaiannya yang baik maka akan berdampak terhadap keharmonisan keluarga itu sendiri yang akhirnya dapat menimbulkan gangguan-gangguan psikologis pada individu-individu yang terlibat didalamnya. Gangguan psikologis yang dialami bisa timbul mulai dari yang ringan sampai yang berat.

Konflik suami-istri biasanya disebabkan oleh kurangnya rasa” saling” antara keduanya,:

          Kurangnya saling pengertian terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing

          Kurangnya saling percaya

          Kurangnya saling terbuka

          Kurang komunikasi yang efektif

          Banyak pasangan suami-istri yang menjalani perkawinan lebih dari 20 tahun dan tetep harmonis mengungkapkan rahasia keharmonisan keluarganya bahwa kuncinya adalah saling percaya dan saling pengertian serta adanya komunikasi yang terbuka dan efektif. Para ahli komunikasi menyatakan bahwa komunikator yang baik adalah orang yang dapat menimbulkan rasa senang bagi orang yang diaajak berkomunikasi. Banyak Pasangan yang baru menikah pada tahun-tahun pertama mengalami apa yang disebut dengan “wedding blues” yaitu stress pasca menikah. Hal tersebut muncul karena biasanya masing-masing pihak kurang mampu beradaptasi dengan lingkungan pasangan. “ Waktu belum jadi suami, mas Ali orangnya baik, tapi setelah jadi suami wah ternyata orangnya jorok, suka marah, seneng perintah…capek deh” demikian antara lain keluh kesah seorang isteri yang mengalami “ wedding blues”.

          Bagaimana strategi mengatasi konflik yang muncul dalam keluarga?

Manajemen konflik

Strategi dalam mengelola konflik dapat dilakukan melaui beberapa tahap. Lebih baik mencegah dari pada mengalami konflik.

Tahapan managemen Konflik sbb:

1.      Tahap primer. Tahap ini merupakan tahap pencegahan terhadap terjadinya konflik keluarga. Upaya-upaya yang dilakukan oleh suami-suami antara lain:

            Meningkatkan derajat keharmonisan suami istri sehingga lebih intim

a.       Mengerti terhadap pekerjaan pasangan masing-masing; berusaha membuat suami/istri merasa senang; saling menyatakan perasaan secara terbuka; menghargai pendapat/ide pasangan; menggunakan waktu luang bersama; saling memuaskan dalam kehidupan seksual.

b.      Adanya komunikasi yang efektif dan dapat menjadi pendengar yang baim bagi pasangannya.

c.       Jika ada masalah, komunikasikan dengan pasangan agar tidak berlarut-larut.

d.      Menyeimbangkan antara perasaan dan pikiran ( rasio ). Tidak berpokir yang aneh-aneh kalau sesuatu hal belum terjadi. Hadapi masalah dengan wajar

2.      Tahap sekunder. Tahap ini sudah terjadi konflik dan bagaimana cara mengatasinya:

            Kompromi, musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Metode yang dipergunakan “ Win-win solution”, semua menang, tidak ada yang dikalahkan.

Mencari alternatif pemecahan masalah berdasarkan sumber masalahnya apa. Bila tidak dapat melakukan sendiri bisa mencari bantuan pihak ketiga yang kompeten, konsultasi pada psikolog atau konselor perkawinan.

Memilih cara yang terbaik ( salah satu )

Melaksanakan cara yang sudah dipilih dari kompromi diatas

Evaluasi penyeleseaian konflik. Hasilnya bagaimana, lebih harmonis atau tidak

3.      Tahap tersier setelah konflik teratasi

Pasangan berusaha untuk mencegah dampak negatif atau trauma psikologis akibat konflik yang pernah dialami. Berkomunikasi dari hati ke hati, perlunya kesepakatan baru agar tidak terjadi konflik yang sama dimasa yang akan datang

Posted Maret 16, 2009 by perhiasandunia in CATKUL MARRY

Catkul 4 Pra Nikah   Leave a comment

CATKUL KE 4

Komunikasi Pasangan dan Keluarga Pasca Menikah

MEMBUKA LEMBARAN HIDUP BARU BERSAMA PASANGAN

Ahad, 1 Maret 2009

UMMU SHOFI

TA’ARUF KE DUA

1.   Memahami Karakter pasangan

·        Latar belakang keluarga

·        Sifat-sifat khas yang dimiliki

·        Apa yang disenangi

·        Apa yang tidak disenangi

·        Kebiasan yang sering dilakukan

2. Mengenal karakter keluarga pasangan

3. Membuat bersama untuk saling mendukung kea rah yang lebih baik

2. Menyamakan Visi dan Misi berkeluarga . Seperti apa keluarga akan dibangun

3. Kesepakatan-kesepakatan

·        Kegiatan harian masing-masing

·        Pengaturan Keuangan

·        Rencana Pendidikan anak

·        Rencana keluarga masa depan

4. Membangun komunikasi yang sehat

·        Ungkapkan keinginan anda

·        Berempatilah pada pasangan Anda

·        Khusnudzan

·        Diskusikan masalah pada waktu yang tepat

·        Terbuka dalam segala hal

5. Menghadapi kekurangan pasangan

          Jangan Menceritakannya kepada orang lain

          Jangan mencelanya

          Ajaklah pasangan melakukan perbaikan

          Beri semangat terus menerus untuk memperbaiki diri

          Do’akan untuk keberhasilannya

6. Bila terjadi konflik

          Hadapi konflikndengan lapang dada

          Tahan emosi

          Jangan mengambil keputusan saat emosi

          Posisikan diri seperti di pihak yang salah

          Posisikan pasangan seperti di pihak yang benar

          Hindari perasaan gengsi

          Carilah Penengah

          Yakinlah bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya

TAWAKAL ( Serahkan semua pada Allah )

Posted Maret 16, 2009 by perhiasandunia in CATKUL MARRY

Catkul 3 Pra Nikah   Leave a comment

CATKUL 3

KESEHATAN PRA DAN PASCA NIKAH

dr. Retno Sintawati

KESEHATAN REPRODUKSI

Ahad, 22 Febuari 2009

 

Medical check-Up Pra Nikah

General Check Up

          Toxoplasma

          CMV

          Imunisasi TT

          Kondisi Rahim

          Kematangan Reproduksi

          Penyakit genetis

          Dll

PRA NIKAH ( Peran seks dalam perkawinan )

1.      Seks adalah Ibadah karena tercegah dari yang diharamkan

2.      Mendapatkan keturunan

3.      Menyalurkan naluri biologis

4.      Mendapatkan kesenangan/rekreasi

5.      Ekspresi cinta dan kasih sayang

 

Perilaku Seksual

Adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual

Contoh: perasaan tertarik dengan lawan jenis, kencan, pacaran, sentuhan, ciuman, senggama, masturbasi, onani ( kegagalan menaglihkan dorongan seks ke kegiatan positif )

 

Pendidikan Seksual meliputi:

*               Aspek anatomis

*               Aspek biologis

*               Aspek psikologis

*               Aspek Moral dan agama

 

SEX dalam islam: jima’

“Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah

Menolak ajakan suami atau meninggalkan tempat tidur suami akan dilaknat para malaikat sampai pagi, tidak diterima shalatnya, kebaikannya tidak bisa naik ke langit.

Meski sibuk dari pekerjaan dan meski di atas pelana unta

Mengapa wajib segera

1.      Kebutuhan biologis suami segera terpenuhi, puas dan produktif

2.      Hasrat laki-laki lebih kuat dan mudah bangkit, godaan wanita di luar .so agar terjerumus zina

3.      Istri enggan atau menolak maka suami mudah curiga dan su’udzan

4.      Keharmonisan rumah tangga rusak

Tata karma Jima’

1.      Do’a

2.      Bangun suasana , tempat bersih, istri harum, dan menarik

3.      Foreplay, ungkapan mesra, titik erotis ( Liang vagina, putting mamae ), lubrikasi( keluar cairan ), ereksi

4.      Sikap tenang dan lembut

5.       Kepuasan brsama

6.      Waktu yang tepat ( ketika suami naik jabatan ato sedang ( bahagia ), ketika dapat masalah )

Jenis masalah dan gangguan seksual

1.      Impotensi seksual

2.      Ejakulasi premature terlampau cepat keluar waktu masih cumbuan dan beberapa detik setelah penetrasi sangat kecewa dan frustasi

3.      Ejakulasi lama

4.      Frigiditas dan tidak tertarik pada sex atau sulit terangsang

5.      Grigiditas ( Tidak tertarik pada sex /sulit terangsang ) dan gangguan orgasm pada wanita

6.      Vaginitas ( vagina dan otot pada kontraksi sehingga tidak bisa penetrasi (psikis )

7.      Dysparenei

Normal: Haid normal tiap bulan keluar. Pola siklus haid 21-35 hari

 Masa subur: jarak antara hari pertama haid bulan lalu hingga hari pertama haid bulan ini dibagi dua, lantas ditambah 3 hari di depan dan 3 hari dibelakang. Contoh: Hari pertama haid Annisa di bulan Maret 2008 jatuh di tanggal 14 dan berakhir pada tanggal 21. Hari pertama haid di bulan April jatuh di tanggal 14 dan berakhir pada tanggal 18. Maka jarak haid dari tanggal 17 Maret hingga 14 April ini adalah 28 hari. Angka ini kemudian dibagi dua hingga menjadi 14. Setelah ditambah tiga dan dikurangi 3 maka masa subur Annisa di bulan Met 2008 akan terjadi sekitar hari ke-11 sampai dengan ke-17 dari hari haid terakhir ( 18 April ) atau terjadi pada sekitar tanggal 29 April sampai 3 Mei 2008.

Posted Maret 16, 2009 by perhiasandunia in CATKUL MARRY

Catkul 2 Pra Nikah   2 comments

CATKUL 2

PROSES TA’ARUF

Sumber: Ustadzah Nur Silaturahmah H,Lc.

dan

Salim Al Fillah

Ahad, 15 Febuari 2009/ Shafar 1430 H

 

KARENA CINTA KITA BERTEMU

Hidup hanya sekali jadikan yang berarti

Jodoh siapa tahu?

Impian yang Indah?

Benar, ia adalah masa-masa impian. Masa yang didalamnya percikan-percikan api cinta antara pemuda dan pemudi mulai merekah. Ia adalah masa khitbah atau tunangan. Ia adalah langkah pertama dalam membangun rumah dan merancang pintu jembatan berkeluarga. Dari eksistensinya yang hanya sebagai individu muslim menjadi embrio yang terpenting dalam masyarakat. Bahkan, menjadi pondasi utama untuk membangun masyarakat islami. Masyarakat islami ini akan membentuk negara islam dan negara islam akan embawa islam sebagai soko guru alam semesta ini. Ustadziatul’alam.

Urgensi Memilih Pendamping Hidup yang Baik

“Pilihlah pendamping yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’ dan nikahkanlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih. (Ibnu majah)”

Dalam syarah hadits ( penjabaran makna hadits ) disebutkan Janganlah kalian menempatkan air mani kalian, kecuali ke dalam tempat yang bersih nan suci.  Jauhilah tempat-tempat kotor lagi hina. Dengan arti lain, pilihlah untuk anak-anak Anda seorang Ibu yang baik. Nikahilah wanita shalihah untuk menjadi ibu dari anak-anak ANDA ( Faidlul Qadir, Al-Munawi )

Batasan-batasan dalam memilih pendamping pendamping hidup yang baik

1.         Wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, utamakanlah mereka yang beragaman dengan baik niscaya kamu akan beruntung.”

2.         Jika anak perempuan dilamar oleh seseorang yang baik agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah anakmu dengannya. Jika kamu melakukan hal itu, maka akan timbul fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi ini. ( HR.Tirmizi )

 

KRITERIA JODOH

1.                  Ad-Diin ( Agama )

2.                  Al-Hasab ( Keturunan )

3.                  Al-Jamal ( Kecantikan )

4.                  Al-Maal ( Harta )

QS.An-Nur: 26

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].

[1034]. Ayat ini menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.

Pertanyaan ketika nyari jodoh: 1. Cantik/cakep ga? Agama?

 

Agama baik/tidak? Cantik/tidak masuk kriteria

SHALIHAH?

Adapun orang yang berpegang teguh pada agamanya, Allah berfiraman dalam Kitab-Nya

……Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Taat artinya tidak ada paksaan dengan kesadaran. ( Tafsir Al-Quran Al-’Adhim, Ibnu Katsir, vol.III,hlm.289. )

Makna shaliha

1.      Taat pada Allah

2.      Menjaga diri ketika suami tidak ada

Salíha/shalíh is the best choice

 

“Pilihlah pendamping hidup yang shalih atau shalihah. Menikahlah dengan orang yang kufu’. Dan nikahlah anak-anak kalian dengan orang-orang yang shalih.”( Ibnu Majah )

Orang yang menjalankan ajaran agama dengan baik merupakan orang yang paling layak untuk dijadikan pendamping hidup.

”Sesungguhnya dunia adalah perhiasan. Dan tidak ada satu pun perhiasan di dunia ini yang mampu melebihi dari indahnya istri shalihah”.( Ibnu Majah )

 

Selain Agama juga Amanah

”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya Bapakku, ambilah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita ), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ( pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” ( Al-Qashah: 26

Ash-Shuaib: punya 2 putri bertemu nabi Musa : mahar : 8 tahun  kerja Musa di kebunnya untuk putrinya

 

DISAAT MEMILIH

Terkadang seorang yang shalih dan taat ditolak lamarannya, karena dia miskin. Padahal Allah telah menjanjikan bahwa jika seseorang memilih pendamping hidup karena agamanya, maka Allah akan memberikan anugerah keapadanya.”…Maka allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas ( pemberianNya ) lagi Mha Mengetahui. ( An-Nur:32)

Kaya bisa membawa derita

” Janganlah kalian menikah dengan seorang wanita karena kecantikkannya. Barangkli kecantikannya akan membawa pada kehancuran disebabkan kesombongan dan ujub. Janganlah kalian menikah dengan sorang wanita atas dasar agamany. Seorang budak sumbing hidungnya kan putus telinganya namun taat beragana, maka itu lebih utama ( Ibnu Majah )

Mengapa Harus Kaya?

Kaya bukan ukuran kebahagiaan

Kaya bukan barometer kemuliaan

Kaya hanya ujian semata

Kaya hanya sebagai sarana bukan tujuan dalam berumah tangga

Jika suami tidak beragama:

1.   Temperamen dan egois

    ( Mudah memukul dan aniaya )

2.   Kurangnya kematangan jiwa

     ( Ajari aku cinta ), kurang tanggung jawab, maunya yang gratis ga mau bayar

         Lelaki yang suka menunda bisa diartikan  kurang agamanya

3.   Keturunan yang lemah

    Cth: laki-laki mau mencari istri yang shaliha, padahal dia sudah punya pacar.       Alasannya karena dia tidak mau menitipkan anaknya pada wanita yang tidak shalihah

 

Jika suami beragama

1.      Selalu bersandar pada pedoman utama agama dalam interaksi

2.      Penuh dengan kasih sayang

3.      Memprioritaskan masalah keluarga dan akan selalu memperhatikan kedamaian rumah tangga

4.      Melahirkan generasi yang lebih baik

 

Jika cinta Manusia dipadukan dalam Cinta Ilahi, maka Ibadah terasa ringan

“ Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang suami yang bangun di keheningan malam, lalu melakukan shalat. Kemudian dia membangunkan istriNya untuk melakukan shalat. Jika malas bangun, maka dia memercikkan air ke wajah istrinya. Dan Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada seorang istri yang bangun di keheningan malam, lalu melakukan shalat. Kemudian dia membangunkan suaminya untuk shalat. Jika malas bangun, maka dia memercikkan air ke wajah suaminya. ( HR.An-Nasa’i )

 

Barometer Penerimaan

1.         Penampilan

       Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Ada seorang bertanya kepada Rasulullah, “ Siapakah wanita yang paling Baik?” Rasulullah menjawab, “Yang membahagiakan suami ketika dipandang. Yang patuh kepada suami ketika diperintahkan. Tidak bersikap atau menggunakan harta suami dalam kejelekkan hingga kebencian meliputi hati suami.”( an-Nasai )

       Jika seorang istri menyejukkan hati saat dipandang, tetapi dia tidak taat dalam  beragama, bagaimana mungkin dia akan patuh kepada suami tatkala diperintah? Bagaimana mungkin dia akan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya ketika ditinggal pergi?

2.         Memandang untuk memilih

      “Lihatlah dirinya.. Sungguh, itu akan menambah kasih sayang atau rasa cinta anatar kalian berdua. ( HR.At-Tirmidzi, kitab An-Nikah’an Rasulullah, bab An-Nazhru ’Illa Wajhi al-Makhthubah )

3.         Gadis atau Janda

       Rasul bertanya pada Jabir: ” Mengapa kamu tidak menikah dengan seorang gadis. Kamu bisa bermanja dengannya dan dia bermanja kepadamu?( HR.Bukhari, Kitab an-Nikah, bab Tazwij ats-Tsibat)

      ”Kalian harus menikah dengan wanita yang masih gadis. Karena kata-kata mereka indah dan sedikit malu, banyak memberikan keturunan, dan ridha dengan pemberian nafkah yang sedikit.” ( HR. Ibnu Majah, Kitab an-Nikah, bab Tazwij al-Abkar )

       Ketika janda menjadi pilihan

       Seorang janda yang tidak memiliki seorang laki-laki yang menafkahi hidupnya atau tidak memiliki saudara laki-laki, maka pernikahannya merupakan salah satu bentuk dari pemeliharaan harga diri dan penjagaan keberlangsungan hidup.

4.         Kapan seorang Janda diprioritaskan?

       Jika agamanya lebih baik dari seorang gadis

       Dirinya dibutuhkan : mempunyai keahlian lebih dalam merawat dan mendidik anak. Lihat kisah Jabir Bin Adillah

 

5.         Barometer kafaah :kesamaan”

 Mencakup kesamaan dalam agama, harta, sisi ekonomi, dan profesi Harus ada  kesetaraan anatara kedua belah pihak dalam bidang ini dan bidang-bidang yang lainnya. Sehingga dari sini tercipta keridhaan dari kedua belah pihak, yang kemudian akan mengantarkan pada kelanggengan kedamaian dan kehidupan yang bahagia

6.         Kafa’ah dilihat dari sisi bahasa bermakna: kesepadanan atau kesaaan, Dari kufu’ adalah serupa atau sama

7.         Adapun kafa’ah menurut istilah para ulama fiqih yaitu kesamaan atau kesepadanan pasangan suami istri dalm hal-hal khusus. Jika kesamaan tersebut hilang dari kehidupan rumah tangga, maka akan menimbulkan ketidakbahagiaan. Kemudian pihak istri dan walinya mendapatkan cemoohan dan hinaan.

Bagaimana mentarjihkan masalah kufu’

Dr. Abdul Karim Zedan telah mengukuhkan bahwa kufu’ dalam pernikahan sebagai syarat ditetapkannya akad. Dengan arti, wali memiliki hak untuk membatalkan akad, jika anak perempuannya menikah dengan orang yang tidak kufu. Adapun orang-orang yang tidak setuju dengan pendapat di atas mengatakann bahwa kufu’ bukan menjadi syarat sahnya akad. Jadi, akad nikah bisa dibatalkan karena disebabkan hal-hal berikut ini:

Tanpa kafa’ah nikah tidak sah:

  1. Kafa’ah menjadi syarat wajib akad nikah
  2. Dengan kata lain, syarat-syarat nikah harus dipenuhi oleh kedua pihak dan salah satu dari kedua belah pihak tidak boleh membatalkannya.
  3. Oleh karena itu, ulama madzab Hanafi berpendapat: ” Jika wanita yang sudah baligh dan berakal menikahkan dirinya sendiri tanpa kufu’ dan tidak mendapatkan ridha walinya, maka akad nikahnya tidak sah. Walinya memiliki hak untuk menolak dan membatalkan akad nikahnya.

Mengapa demikian…?

Pertama: dalil ”orang-orang yang mengatakan bahwa kufu’ bukan termasuk syarat sahnya pernikahan. Namun, hal ini tidak menafikkan bahwa kufu’ merupakan syarat ditetapkannya akad nikah.

 

Kedua:

Adanya kufu’ atau kafa’ah mewujudkn kemashlahatan suami istri dan mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan.Karena, menjga kelestarian da kafa’ah berarti menyiapkan sebab-sebab kebahagiaan suami-istri. Jadi, kafa’ah berperan daalam membantu kelanggengkan hidup bahagia dan ikatan yang harmonis antara suami istri.

 

KRITERIA kufu’:

Agama: ISLAM

Keturunan keluarga berilmu dan mulia

Tidak ada lagi perbudakan

Profesi sepadan

Harta :laki-laki

Beragama: aplikasi syari

Tidak cacat

 

Memandang setelah dikhitbah

Pertama, memandang untuk memilih

Sebagian ulama fiqih ada yang membatasinya dan ada yang melonggarka. Di antara mereka ada yang hanya membolehkan melihat wajah dan dua telapak tanga. Ada yang membolehkan untuk memandang lebih dari itu. Ada ulama yang memberikan syarat, yaitu: hanya boleh melihat keahliannya atau kepandaiannya

Ada ulama yang membolehkan untuk memandang wanita yang ingin kita nikahi tanpa sepengetahuanya semua pendapat ini berdasarkan perilaku yang telah dilakukan olha para sahabat Nabi

Kedua, mengetahui secara detail tentang orang yang ingin kita nikahi melalui pembicaraan dengan keluarganya. Dalam kisah disebutkan bahwa Jabir meminang seorang Gadis tanpa melihatnya dan disarankan Rasulullah agar melihatnya.

Rasulullah: bersabda: Jika salah satu diantara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka kalau bisa ia mengetahui sisi ia sukai, yang menyebabkan dia ingin menikahinya.”

Rasulullah berkata kepadanya, ”Lihatlah dia . Sungguh, dalam memandang akan menambah rasa cinta anatara kalian berdua.Jika Allah telah menghujamkan di hati seseorang sebuah keinginan untuk mengkhitbah seorang wanita, maka tidak mengapa jika dia memandangnya. ( HR Ibnu Majah )

Saling Memperjelas

Bahkan dianjurkan bagi kedua belah pihak untuk mengenal karakter masing-masing, baik sisi jasmani ataupun emosi, sehingga memantabkan mereka untuk menikah.

Oleh karena itu, kedua belah pihak harus memberitahukan sisi kekuarangan dan kelebihan yang dimiliki. Hal ini sangat penting untuk menjaring informasi sebanyak-banyaknya dalm mengambil keputusan, sebagaimana yang telah terjadi pada Ummu Salamah tatkala hendak dipinang oleh Abu Thalhah.

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang budak perempuan. Rasulullah berkata kepada Ummu sulaim” Ciumlah bau giginya bagian depan dan lihatlah urat betisnya” ( HR. Ahmad ) Tentunya ini dengan perantara orang lain tidak sendiri

Bicara dengan baik

Bicara dengan baik adalah pondasi kedua setelah memadang, tatkala dua orang yang sudah diikat tali khitbah mengadakan perjumapaan

Dengan syarat, apa yang mereka bicarakan adalah pondasi kedua setelah memandang, tatkala dua orang yang sudah diikat tali khitbah mendadakan perjumapaan

Dengan  syarat, apa yang merek bicarakan adalah hal-hal yang baik

Yang dimaksud dengan kata-kata baik tidak membutuhkan penjelasan panjang lebar, karena kita semua sudah mngetahuinya

Yang harus diperhatikan para gadis

Janganlah anda terburu-buru mengambil keputusan sebelum anda bener-benar tahu atas kebenaran perasaan Anda dan perasaan laki-laki yang sudah mengkhitbah Anda. Agar cinta tumbuh pada waktu yang tepat. Jangan menentang orang yang mengkhitbah Anda dengan bersikap keras, atau dengan berkata klasar atau menunduhnya. Kecuali jika dia datang dengan melakukan sikap-sikap yang dilarang oleh agama

Batasan-batasan CINTA pada saat meminang

  1. Cinta itu manusiawi, Islam mengakuinya tapi mengarahkannya
  2. Jika cinta adalah perasaan timbal balik diantara dua orang berlainan jenis, maka ia mengandung nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang dan penghargaan.
  3. Indah fisik harus dibarengi dengan cantik psikis ( inner beaty )
  4. Allah memberkahi cinta yang berjalan di atas kebenaran dan kebaikan
  5. Allah Maha Pengampun dan Maha Bijaksana; tidak melarang tumbuhnya cinta sekalipun pada masa iddah
  6. Dalam pernikahan adda beberapa tahapan: perkenalan, meminang, lalu akad nikah dan terakhir pesta perkawinan
  7. Selagi pernikahan merupakan tujuan cinta , maka seyogyanya orang yang mencintai dan yang dicintai berada dia tas kematangan dalm meilih pasangannya
  8. Mengambil keputusan tepat akan meruskan proyek cinta sebelum berkhittbah

Penyimpangan Khitabah

Khitbah adalah sebuah janji untuk menikah, bukan sebuah akad pernikahan Oleh karena itu, wajib kedua pihak untuk tida menyimpang dari garis-garis khittbah. Meskipun ia hanaya sebatas penempatan janji, namun tidak diperbolehkan untuk membatalkan khittbah, kecuali ada hal-hal yang mendesak atau udzur syar’i. Dari sini dapat ditarik kesimpulan  bahwa hukum membatalkan khitbah adalah boleh, baik dari pihak laki-laki dari pihak perempuan atau wali pihak perempuan

Etika membatalkan Khttbah

Tidak boleh melukai, baik ataupun hati. Dan,tidak boleh menyebarkan rahasia atau aib-aib yang diketahui. Jangan sampai mengucapkan kata-kata umpatan atau mencaci maki

Jangan bersikap sombong dan jangan mengingkari. Ini bukanlah karakter laki-laki baik dan bertanggung jawab. Jika masih ada hubungan kerbata, maka jangan sampai memutus tali persaudaraan dan silaturahim yang sudah terjalin.

Hal-hal yang perlu dilakukan ketika membatalkan khitbah:

Mengembalikan barang –barang yang telah diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan  atau walinya sebagai mas kawin. Baik itu berupa uang, atau barang yang bernialai, meskipun barang tersebut sudah rusak karena dipakai. Mengembalikan hadiah yang pernah diberikan pihak laki-laki kepada orang yang dikhittbahnya, jik hadiah tersebut masih ada. Bila hadiah tersebut sudah rusak, maka tidak wajib untuk mengganti harganya. Madzab Maliki berpendapat: tidak wajib untuk mengembalikan hadiah yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan. Karena hadaiah tersebut merupakan pemberiannya. Tidak boleh bagi orang yang memberi memimta kembali sesuatuyang telh diberkannya.

Tambahan: Wanita yang tidak boleh dipinang:

Tidak perempuan yang diharammkan

Bukan perempuan yang sedang dalam masa iddah

Tidak di khitbah orang lain

 

 

 

 

Posted Maret 16, 2009 by perhiasandunia in CATKUL MARRY

CATKUL I PRA NIKAH   1 comment

CATKUL 1

( Catatan Kuliah pertama )

PERSIAPAN PERNIKAHAN

Ahad, 8 Maret 2009

Sumber: Ustadzah Farida Nur Aini

 

“ Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” ( H.R.Thabrani dan Baihaqi )

 

Menikah adalah kebutuhan manusia. Dengan menikah, manusia dapat menyalurkan kebutuhan manusiawinya seperti kasih sayang, ketentraman hidup dan mendapatkan keturunan.

Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji ( kamaluan ). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa ( shaum ), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

( Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim ).

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga macam orang yang pasti akan mendapat pertolongan dari Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin menunaikan kewajiban tunggakannya, dan orang yang ingin menikah demi memelihara kesucian dirinya.” ( HR.Tirmidzi, Imam Hakim, Ibnu Majah, Nasa’I dan Ibnu Hibban )

 

Menikah adalah Ibadah sebagai penyempurnaan setengah dien-Nya.

Siapa yang menikah maka ia telah sempurna setengah keimanannya, maka bertakwalah kepada Allah terhadap sisanya” ( HR At-Tabrani )

 

Ustadzah bertanya: “Berapa usiamu sekarang? 20? 21? 25? 27? ni kurang lebih umur mahasiswa. Sudah menikah? Belum ? nunggu lulus dulu ?. Saya katakan, Nikah bukan lawan kuliah! Nikah sebelum lulus kuliah boleh-boleh saja asal bisa menunjukkan pada orang tua dan bertanggung jawab atas keputusannya itu. Tidak ada jaminan nikah setelah lulus ato sebelum lulus bisa SUKSES dalam rumah tangga. So Kuliah bukan hambatan untuk menikah. Jangan tunda lagi kalau sudah ada kemampuan untuk menikah. ” DAHULUKAN AKHERAT MAKA DUNIA AKAN MENGEJARMU, TAPI JIKA KAMU MENGEJAR DUNIA MAKA AKHERAT MENINGGALKANMU”. so Nikah sambil kuliah, no problem!!! Ada 3 hal yang harus disegerakan:

1.      Melunasi Hutang

2.      Menguburkan mayat

3.      Menikahkan pemuda/i

Bagi wanita siap ato tidak siap haruslah mempersiapkan diri klo datang lelaki yang datang melamar kita, dan sudah diketahui keshalihannya maka wanita tersebut hendaknya menerima jika tidak maka akan terjadi fitnah. Mudah tidaknya menikah tergantung kita. Jangan mempersulit diri dengan membatasi diri. Cth: Kuliah harus lulus dulu ato harus umur X. karena tidak ada Nashnya. Nikah adalah urusan ibadah dengan Allah dan syaratnya adalah kemauan dan kemampuan. THAT’S IT!

Islam tidak hanya memandang pernikahan hanya sebagai penyaluran kebutuhan manusiawi. Lebih dari itu, pernikahan di dalam islam adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah SWT yaitu menyempurnakan Dien. Sehingga niat dan caranya harus benar sesuai yang dituntunkan Rasulullah SAW.

 

“ Barangsiapa yang diberi rizki oleh Allah berupa istri yang shalihah, berarti Allah telah membantunya menunaikan separo agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjalankan separo lainnya.” ( HR.Imam Hakim yang dinilainya shahih sanadnya. Imam Baihaqi ).

Untuk memenuhi kedua syarat tersebut, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Niat yang benar

Niat pernikahan harus diniatkan sebagai ibadah untuk meraih ridho Allah SWT. Agar pernikahan berjalan baik, maka perlu dipersiapkan sebaik mungkin baik dari pihak istri maupun suami. Tidak hanya bermodalkan cinta aja! Persiapan itu meliputi:

a.   Kesiapan pemikiran ( ILMU )

Kesiapan pemikiran ini meliputi pemahaman tentang hak dan tanggung jawab suami dan istri, ilmu fiqh dalam rumah tangga, ilmu mendidik anak,  ilmu sosial, ilmu komunikasi, bagaimana status hubungan antar suami istri dan mertua ( memberi hadiah ke mertua ), dengan kakak ipar, saudara maupun dengan tetangga. Contoh: ada seorang Ibu bercerita bahwa dia sudah menikah dan memiliki dua orang anak, tapi dia belum merasakan cinta pada suaminya, kenapa terjadi seperti ini? Jawabannya adalah: Si Ibu ini belum mendapat nafkah batin dari sang suami. Salah satu hak istri adalah dinafkahi lahir dan batin. Nafkah lahir adalah diberikan sandang, pangan dan papan yang layak/cukup. Sedangkan nafkah batinnya adalah diperlakukan secara lemah lembut dari suami.”. Bahkan untuk masalah diranjang pun seorang wanita harus mendapatkan kebutuhan batinnya. *menurut dr.Boyke, hampir 99% laki-laki mendapatkan kepuasan seksual, tapi kebalikan dengan wanita. Sedikit sekali wanita yang mengalami kepuasan seksual saat hubungan. ” Janganlah sekali-kali di antara kalian menyetubuhi istrinya seperti hewan, tetapi hendaklah di antara keduanya ada perantara” Ketika ditanyakan: ”Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perantara?. Beliau menjawab:” Ciuman dan Rayuan.” ( HR.Ad-Dailami dalam kitab Musnadul Firdaus ) 

b.   Kesiapan psikologis

Pengetahuan tentang psikologis meliputi ilmu psikologi wanita, laki-laki seusianya, psikologi wanita hamil dan menyusui dan psikologi anak ( baby blues/stress pasca melahirkan ). Wanita jatuh cinta pada lelaki karena kepribadiannya ( content ). Sedangkan Pria jatuh cinta karena fisiknya ( dari mata turun ke hati ). Cantik dimata lelaki bersifat relatif mereka punya bingkai pengertian cantik itu sendiri baik inner beauty atopun outer beauty.  Ada kata-kata , maaf agak kasar: ” Sebejat apapun laki-laki, mereka menginginkan wanita yang baik-baik/shaliha ). Tapi tenang aja, janji Allah bahwa laki-laki yang baik-baik dapet wanita yang baik-baik dan sebaliknya…

c.   Persiapan fisik

Hal yang mutlak diperlukan agar suami istri lebih siap mengelola rumahtangganya dengan lancar. Bagaimana rumah tangga berjalan lancar bila ada anggota keluarganya ada yang sakit-sakitan? SEHAT BEDA DENGAN BUGAR Sehat adalah tidak berpenyakit, sedangkan Bugar adalah kondisi sehat disertai daya imunitas tubuh yang baik. Caranya agar bugar: ( Rajin olahraga), mengkonsumsi buah dan sayuran yang mengandung vit-E: untuk kesuburan rahim, vitalitas dan kecantikan kulit. Vit-E didapat di kecambah, kacang-kacangan, gandum , dll

d.   Persiapan finansial

Ini terutama kepada laki-laki selaku kepada rumahtangga yang bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi keluarganya, dimana ia seharusnya bisa memenuhi kebutuhan keluarganya meliputi makan yang halal dan thoyib, sandang yang cukup dan tempat tinggal yang layak.

Kesiapan tersebut sebagai ukuran kelancaran dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.

2.      Cara yang benar

e.   Menentukan kriteria calon pendamping. ” Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikkanya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau akan beruntung.” ( HR.Muttafaq’alaih ). Kriteria baik agamanya ini bisa dilihat dari:

         Pemahaman agamanya

         Ibadah wajib dan sunnah yang dijalankannya

         Sejauh mana konsistensi dan semangatnya dalam menjalankan syariat islam

         Akhlaq dan kepribadiannya kepada orang lain terutama kepada orangtua dan keluarganya.

         Wanita shalihah yang dapat membantu suaminya dalam urusan aganya dan tidak mendorongnya untuk melakukan hal yang diharamkan.

         Istri shalihah tidak akan meminta kepada suaminya di luar kemampuan suaminya dan tidak pernah marah karena kehidupannya yang sempit

         Seorang istri shalihah akan mengatakan:” Bertagwalah kepada Allah sehubungan dengan kita. Janganlah engkau beri kami makan dari barang yang haram, karena sesungguhnya kami sabar menghadapi kelaparan di dunia dan kami tidak tahan dengan neraka di akhirat nanti.”

” Dari Abu Umamah ( Al-Bahili ). Nabi bersabda:” Tiada keuntungan yang lebih baik bagi orang mukmin sesudah Taqwa kepada Allah, selain istri yang salíhah, yaitu yang apabila diperintah, dia menaatinya; bila dipandang, membuatnya bajía; bila diberikan giliran kepadanya, dia menunaikannya; dan bila suaminya tidak ada, dia memelihara dirinya dan harta suaminya.” ( HR.Ibnu Majah. Immam Abu Dawud dan Imam Nasa’i )

f.    Mengkondisikan orang tua dan keluarga. Menikah tidak hanya menyatukan dua orang laki-laki dan perempuan saja. Tapi juga menikahkan 2 keluarga besar dari pihak laki-laki dan perempuan, so kedua calon pasangan hendaknya mengkondisikan orang tua dan keluarga untuk mendapatkan saling memperkenalkan satu sama lain serta untuk minta doa restu dan mendapatkan dukungan dari kedua pihak.

g.   Ta’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara yang islami. Dalam islam proses ta’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam islam. Allah SWT berfirman: ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” ( QS17:32 )

Rasulullah SAW bersabda: ”Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama muhrimnya”. ( Hadits shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim )

d. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait, bila setelah proses ta’aruf terlewati, dan bentuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk memulai bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait.

e.   Istikhoroh, daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi dirinya, agama dan penghidupannya. Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik ( husnudzon ) terhadap takdir Allah harus diutamakan.

f.  Khitbah, Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada para wali dan keluarga pihak wanita.

g. Nikah dan walimah. Dalam proses pernikahan dan walimahan haruslah memperhatikan adabnya yaitu mengundang fakir miskin, dilaksanakan sesuai kemampuan dan menjauhi syirik. Walimahan sebaiknya dilaksanakan setelah pengantin melakukan hubungan suami istri.

Kunci keharmonisan rumah tangga adalah KOMUNIKASI yang BAIK di dalam Rumah tangga.

 

BERANI NIKAH,  SUKSES INSYALLAH!!!

Semoga kita dimudahkan Allah membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sehingga kita bisa merasakan nikmatnya hidup dan kenikmatan indahnya kehidupan akherat kelak ..amiiin..

 

Posted Maret 16, 2009 by perhiasandunia in CATKUL MARRY